Prinsip-prinsip dasar mengembalikan jati diri bangsa yang harus dibangun dalam identitas nasional telah kembali ke Indonesia sebagai negara dalam kegelapan dan kedamaian bagi bangsa yang memenuhi beragam dan kompleks dan penuh perbedaan. Desentralisasi dan otonomi sangat diperlukan, tetapi tidak mengancam kelangsungan hidup NKRI, nasionalisme dan kondisi mapan dan kehidupan nasional. Jangan biarkan hal ini terjadi tindakan separatisme yang mengarah ke disintegrasi bangsa. Berpegang teguh pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus selalu tertanam dalam setiap jiwa kota ini. Integrasi bangsa dalam keragaman membantu negara untuk pemulihan mengembalikan jati diri bangsa.Perumusan sekolah nasional dibuat dalam UUD 1945. rumusan yang adalah untuk membangun sebuah negara-bangsa merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tidak kurang penting adalah untuk membangun hubungan dan persahabatn antarbangsadan menciptakan perdamaian di dunia berdasarkan prinsip-prinsip keadilan demi mengembalikan jati diri bangsa.
Reposisi identitas nasional dalam globalisasi harus didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, Republik Indonesia kepulauan, intuisi, keamanan nasional dan kepentingan nasional yang dapat memperkuat posisinya dalam dan di luar tetap mempertahankan kedaulatan bangsa, sebagai bagian dari kepentingan kesejahteraan bangsa Indonesia dan visi untuk mengembalikan jati diri bangsa. Ketika kita berpartisipasi dalam globalisasi ideologi di belakang tetap bagian dan aturan, kemudian mengembalikan identitas nasional akan dapat dicapai tanpa perlu untuk melindungi terhadap pengaruh internasional. Semangat nasionalisme yang pernah didirikan, dan kekuatan untuk mengusir penjajah, kini merupakan dasar untuk membangun dan memulihkan identitas nasional, untuk menjadi bangsa yang maju, kehormatan dan martabat, dan ada yang sama sejajar dengan negara-negara lain di dunia.